Sunday, February 25, 2018

Piutang PBB Banjarmasin Rp 30 Miliar Dihapuskan

Banjarmasin, (Tagar 23/2/2018) - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Selatan pada tahun 2017 mencatat ternyata ada piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk perdesaan dan perkotaan di Kota Banjarmasin yang angkanya cukup tinggi, mencapai Rp 92 miliar. 

Skema penghapusan pun ingin diajukan Walikota Ibnu Sina untuk disetujui DPRD Banjarmasin. Data tersebut diusampaikan Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda kepada wartawan, Kamis (23/2), dengan adanya surat dari Walikota Ibnu Sina soal usulan penghapusan piutang PBB yang mencapai Rp 30 miliar untuk mendapat persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat itu. 
 
“Berdasar LHP BPK RI Perwakilan Kalsel, memang piutang PBB untuk daerah perdesaan dan perkotaan yang ada di Banjarmasin mencapai Rp 92 miliar. Nah, dari total itu, Pemkot Banjarmasin mengajukan penghapusan piutang PBB mencapai Rp 30 miliar,” tutur Ananda.


Pertimbangan penghapusan piutang PBB itu diakui Ananda untuk meringankan beban bagi Pemkot Banjarmasin dalam menagih tunggakan pajak, sehingga tidak mempengaruhi laporan keuangan Balai Kota. Walau syaratnya harus mendapat persetujuan dari DPRD Banjarmasin, namun Ananda menegaskan tetap harus dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan RI di Jakarta. 
 
“Mekanisme persetujuan penghapusan piutang PBB ini harus sesuai aturan. Makanya, kami ingin meminta masukan dari Kemenkeu RI. Ya, seperti tindaklanjutnya,” kata Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin ini.

Dari petunjuk yang diperoleh dari Kementerian Keuangan, Ananda menjelaskan diminta agar DPRD Banjarmasin bisa mencermati secara jeli dalam persetujuan penghapusan piutang PBB mencapai Rp 30 miliar. Menurut dia, pembahasan secara mendalam akan melibatkan komisi yang membidangi, termasuk mengecek secara rinci laporan keuangan dari Pemkot Banjarmasin. 
 
Runner Putri Indonesia 2006 ini mengungkapkan dalam hal ini, Komisi II DPRD Banjarmasin yang membidangi ekonomi dan keuangan dilibatkan dalam pengkajian hukum dan ekonominya. Termasuk, menurut Ananda, DPRD akan meminta penjelasan dari Pemkot Banjarmasin dalam mekanisme proses penghapusan piutang PBB sebesar Rp 30 miliar itu.

“Dari hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan, memang diminta agar secepatnya diputuskan agar tak mempengaruhi laporan pertanggungjawaban keuangan Pemkot Banjarmasin,” ucap Ananda. Ia merinci terjadi piutang PBB yang tak tertagih dari para wajib pajak di Banjarmasin, karena tunggakan pajak itu telah menumpuk sejak tahun 2000 hingga sekarang. 
 
“Masalah yang terjadi di lapangan adalah wajib pajak yang membayar PBB itu ternyata telah meninggal dunia atau objek pajak yang dikenakan pajak, ternyata tidak ada lagi,” imbuh Ananda. (Tagar-Adm)




No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.