Sunday, February 25, 2018

Piutang PBB Banjarmasin Rp 30 Miliar Dihapuskan

Banjarmasin, (Tagar 23/2/2018) - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Selatan pada tahun 2017 mencatat ternyata ada piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk perdesaan dan perkotaan di Kota Banjarmasin yang angkanya cukup tinggi, mencapai Rp 92 miliar. 

Skema penghapusan pun ingin diajukan Walikota Ibnu Sina untuk disetujui DPRD Banjarmasin. Data tersebut diusampaikan Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda kepada wartawan, Kamis (23/2), dengan adanya surat dari Walikota Ibnu Sina soal usulan penghapusan piutang PBB yang mencapai Rp 30 miliar untuk mendapat persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat itu. 
 
“Berdasar LHP BPK RI Perwakilan Kalsel, memang piutang PBB untuk daerah perdesaan dan perkotaan yang ada di Banjarmasin mencapai Rp 92 miliar. Nah, dari total itu, Pemkot Banjarmasin mengajukan penghapusan piutang PBB mencapai Rp 30 miliar,” tutur Ananda.